TAX AMNESTY

Surat Keterangan Bisa Diambil Langsung di KPP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2016 | 14.15 WIB
Surat Keterangan Bisa Diambil Langsung di KPP

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atau kuasanya bisa mengambil surat keterangan tax amnesty secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar apabila setelah 30 hari kerja sejak tanggal tanda terima surat pernyataan, wajib pajak belum juga menerima surat keterangan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak (PER 20/2016) yang resmi ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi Jumat (21/10).

Namun sebelumnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengambil surat keterangan secara langsung melalui KPP wajib pajak terdaftar.

“Permohonan pengambilan secara langsung surat keterangan hanya dapat diajukan satu kali,” bunyi Pasal 2 ayat (3).

Seperti diketahui, dalam situasi normal surat keterangan tax amnesty diberikan kepada wajib pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.

Selain itu, dalam PER 20/2016 disebutkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) diperbolehkan menggunakan tanda tangan elektronik dalam menerbitkan surat keterangan tax amnesty.

“Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi,” bunyi Pasal 1 ayat (4) peraturan tersebut.

Tanda tangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.