TAX AMNESTY

Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Oktober 2016 | 18.01 WIB
Menkeu: Keikutsertaan Wajib Pajak Masih Minim
Konferensi Pers: Evaluasi Amnesti Pajak Periode I & Taxbase Pasca Amnesti Pajak di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I pada Jumat (14/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan rata-rata jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang berkewajiban melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari seluruh wilayah Indonesia baru mencapai 2,2%.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan terus mengejar wajib pajak potensial yang belum mengikuti tax amnesty pada periode I lalu.

“Penduduk Jawa non-DKI Jakarta yang ikut baru 1,5 % saja. Masih sangat kecil,” jelasnya, Jumat (14/10).

Menurut data yang dilansir laman Kemenkeu partisipasi paling tinggi terjadi di wilayah Jakarta. Tercatat wajib pajak di Jakarta yang mengikuti tax amnesty sebanyak 134.512 atau 6,4% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT yakni, 2.088.747.

“Ini menggambarkan potensi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan tax amnesty itu masih sangat banyak,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia untuk didorong mengikuti tax amnesty.

Dia juga meminta pejabat strukturan di kementerian/lembaga memberikan contoh kepada masyarakat dengan ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty.

Menurutnya, nilai harta dan tebusan bukanlah yang terpenting. Dia berharap tax amnesty bisa menjadi momentum untuk memperbaiki kepatuhan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.