JAKARTA, DDTCNews – Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan sukuk negara sejak tahun 2008 lalu telah memberikan suntikan positif bagi industri keuangan syariah dalam negeri yang saat ini sudah berkembang pesat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan menilai penerbitan sukuk negara merupakan prestasi industri keuangan syariah Indonesia yang cukup menonjol.
“Perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun industri keuangan nonbank syariah berkembang dengan sangat baik,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jumat (19/8).
Tercatat, pemerintah pertama kali menerbitkan sukuk negara di tahun 2008 nilainya hanya Rp4,7 triliun. Angka itu melonjak signifikan di tahun 2015 menjadi Rp118,51 triliun. Sementara hingga pertengahan Agustus 2016 nilai sukuk yang diterbitkan mencapai lebih dari Rp153 triliun.
Robert meyakini meski pangsa pasarnya belum seluas instrumen investasi konvensional lainnya, sukuk negara akan menjadi pilihan investasi alternatif bagi masyarakat.
“Disamping sebagai instrument pembiayaan APBN, penerbitan sukuk negara bertujuan untuk diversifikasi investasi investor dan mendukung perkembangan keuangan syariah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan sukuk tabungan yang ditujukan untuk semua lapisan masyarakat. Pasalnya, pemesanan minimum sukuk ini bisa dengan jumlah minimal sebesar Rp2 juta dan jumlah maksimal Rp5 miliar.
Nantinya investor akan mendapatkan imbalan secara tetap (fixed rate) yang dibayarkan setiap bulan. (Amu)