JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) dan Kepolisian DaerahJawa Barat berhasil menangkap oknum penerbit faktur pajak fiktif. Pelaku diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp110 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pelaku sudah diringkus oleh pihak kepolisian. Dalam penggeledahan yang berlokasi di Kompleks Singgasana Perdana, Bandung ditemukan barang bukti berupa komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan.
“Tersangka saat ini sudah ditangani langsung oleh Bareskrim. Pengguna faktur palsu akan kami selidiki, apakah mereka menjadi korban atau juga sebagai pelaku, ini masih akan kami teliti,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (19/8).
Selain itu, terdapat juga 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak dan 82 stempel perusahaan fiktif yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Saat ini, Dirjen Pajak masih terus mengusut kepada perusahaan mana saja oknum menerbitkan faktur pajak fiktif dan akan memberi hukuman yang semaksimal mungkin kepada pelaku tersebut.
“Kami akan terus menyelidiki perusahaan fiktif tersebut, guna memperjelas dan mengetahui pelaku dan pihak perantaranya,” tambah Ken.
Pelaku dikabarkan mengambil sekitar 5-10% dari nilai faktur total yang akan dijadikan sebagai pendapatan atau laba yang diterima. Semakin tinggi nilai yang terdaftar di faktur, maka akan semakin banyak pendapatan yang diterima pelaku tersebut.
“Ini sudah kasus berat, harus diungkap, kasus pencucian uang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku sudah jelas tidak akan dibolehkan untuk mengikuti tax amnesty, namun perusahaan tersebut perlu kami selidiki lebih lanjut,” tuturnya. (Amu)