JAKARTA, DDTCNews – Tim gabungan dari Ditjen Bea dan Cukai dan Polri mengamankan sabu seberat 3,8 kg setelah berhasil mengendus upaya penyelundupan melalui jalur impor barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pelaku yang berinisial JMT berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam 38 buah tas wanita yang diimpor dari Cina.
“Tim gabungan sudah melacak keberadaan pelaku sesuai dengan identitas yang tertera dalam dokumen manifes (BC.1.1), tapi alamat disitu ternyata fiktif dan pemilik barang belum ditemukan,” katanya, Kamis (11/8) seperti dilansir laman Ditjen Bea dan Cukai.
Tim gabungan akan segera menyerahkan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bea dan Cukai akan terus bekerja sama memberantas peredaran narkoba di Indonesia melalui pencegahan dan pengawasan yang intensif.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden yang meminta petugas menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai juga telah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.025 gram yang dibawa warga negara Malaysia di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (6/8).
Saat itu tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas dengan sigap menciduk tersangka dan mengamankannya di pos Bea dan Cukai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.