PENYELUNDUPAN NARKOBA

Sepanjang 2016, DJBC Gagalkan 141 Kasus

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Juni 2016 | 12.39 WIB
Sepanjang 2016, DJBC Gagalkan 141 Kasus

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea Cukai mengungkapkan data bahwa sepanjang tahun 2016 terhitung sejak bulan Januari hingga Juni, pihaknya telah menggagalkan 141 kasus penyelundupan narkoba. Jumlah tersebut dipastikan meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya.

"Hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai dengan rincian barang bukti 342.849,02 gram. Dengan jumlah tersebut kita telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, dari 141 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2016, kebanyakan terjadi di dua lokasi yang cukup padat yang juga menjadi jalur keluar masuk orang dan barang.

"Dari 141 kasus yang terungkap, lokasi penindakan tersebar di kantor atau perbatasan di Indonesia. Namun kebanyakan ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus," ujarnya.

Banyaknya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap, menunjukkan adanya tren kenaikan. Pasalnya sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sekitar 1,4 juta gram atau menyelamatkan sekitar 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia.

"Kita simpulkan tahun ini hasil penindakan BNN dan Bea Cukai sudah 1,5 kali rata-rata dari tahun kemarin. Dengan data tersebut hingga akhir tahun diperkirakan bisa meningkat 2-2,5 kali lipat," ucapnya.

Adanya kenyataan tersebut membuat seluruh pihak terkait harus mewaspadai peredaran barang haram karena Indonesia dalam keadaan darurat. "Kita perlu waspadai semua aspek bahwa negara kita dijadikan target market sindikat internasional," tuturnya.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.