JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai memperketat pengawasan atas pembawaan uang ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia. Pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik rupiah maupun mata uang asing, atau instrumen pembayaraan lainnya diwajibkan untuk melapor ke Bea Cukai.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjanto mengatakan pengetatan ini dilakukan guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta mengawas lalu linta peredaran uang, termasuk uang palsu.
Pengetatan ini sesuai dengan amanat Gubernur Bank Indonesia (BI) melalui Pergub BI No.4/8/PBI/2002 mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada negara, Bea Cukai menjalankan peraturan titipan tersebut,” ujar Deni. “Proses pelaksanaannya juga dijalankan secara ketat, prosedural mengikuti ketentuan yang ditetapkan serta transparan.”
Dari aturan itu, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lain ke luar maupun ke dalam daerah pabean, akan dikenai sanksi administratif berupa denda 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang memberitahukan namun ternyata yang dibawa jauh lebih besar daripada jumlah yang diberitahukan. Sanksi dikenakan pada selisih lebih jumlah yang dibawa dengan jumlah yang diberitahukan.
“Sanksi administratif tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Bea Cukai,” tambah Deni.
Selain itu, khusus untuk orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah pabean Indonesia wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.
Adapun orang yang membawa uang tunai rupiah Rp100 juta atau lebih ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh Bea Cukai.“Pengawasan ini dilakukan guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,” pungkas Deni. (Amu)