KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juni 2016 | 07.36 WIB
Tax Amnesty Dulu, Baru APBNP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) dapat disahkan minggu depan, sebelum RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 (APBNP) disahkan.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa menjadi titik akhir dari perjalanan panjang RUU Tax Amnesty,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam acara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (17/6). "Jadi harapan kami pengesahan UU Tax Amnesty ya sebelum 28 Juni.”

Dia menjelaskan berdasarkan laporan terakhir, Panitia Kerja yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah pasal dari RUU Tax Amnesty. Namun, masih belum ada kesepakatan bulat mengenai tarif tebusan.

Tarif tebusan itu berlaku untuk dua program, yaitu repatriasi dan deklarasi. Repatriasi akan diberi tarif yang rendah agar para pengusaha swasta mau mengikuti tax amnesty. Adapun, deklarasi akan diberi tarif yang tidak terlalu berjarak dengan tarif repatriasi.

Mengenai kekhawatiran mengenai bocornya data harta yang dilaporkan, Bambang menegaskan data itu hanya akan digunakan untuk tax amnesty saja. Jika ada tindak pidana yang sama sekali tidak terkait dengan perpajakan, maka penyidik pun tidak bisa mendapatkan data tersebut.

Pasal 13 RUU Pengampunan Pajak menyebutkan data tidak bisa diakses siapapun kecuali oleh petugas berwenang dari otoritas pajak dan hanya untuk keperluan pajak. “Jadi kalau terjadi kebocoran data, maka pelakunya akan ditindak, sehingga masalah data ini tidak perlu dikhawatirkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menkeu mengatakan dengan situasi ekspor yang masih belum menguntungkan perekonomian Indonesia, maka diharapkan kebijakan tax amnesty ini dapat mendorong masuknya dana ke Indonesia dan sekaligus menaikkan investasi swasta. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.