KEPATUHAN PAJAK

Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 23 Mei 2016 | 17.21 WIB
Kurikulum Pajak untuk SD Dirumuskan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini akan menyusun kurikulum pendidikan pajak secara terstruktur untuk siswa sekolah guna meningkatkan kesadaran membayar pajak sejak dini.

Kurikulum yang berisi materi kesadaran pajak itu nantinya akan diinklusikan ke dalam mata pelajaran mulai dari SD-SMP-SMA. Materi pajak tersebut akan disisipkan ke dalam buku teks atau referensi dengan menyesuaikan kadar pemahaman berdasarkan tingkat pendidikan.

“Kegiatan inklusi Dikdasmen tahun ini antara lain berupa koordinasi dan penyesuaian materi dan silabus dengan kurikulum terbaru. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi inklusi ke tenaga pengajar dan dinas pendidikan,” ungkap dokumen kerja sama DJP dan Dikdasmen tersebut, pekan lalu.

Kerja sama inklusi kesadaran pajak itu bermula dari nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kemendikbud pada 2014. Dalam MoU itu, disepakati roadmap 2014-2018 guna mengimplementasikan program inklusi kesadaran pajak ke siswa sekolah dasar dan menengah.

Program ini tidak terlepas dari kondisi kepatuhan pajak yang masih rendah. DJP mencatat, dari seluruh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan pajak (SPT), hanya 59% WP orang pribadi dan 47% badan yang melaporkan SPT. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.