Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu. Alasannya, jika banyak wajib pajak mengakses DJP Online secara serentak, sistem pelaporan SPT Tahunan berpotensi mengalami perlambatan.
"Memang ketika di akhir-akhir ada risiko, ketika semua secara bersama-sama, biasanya memang suka ada perlambatan [sistem penyampaian SPT Tahunan]," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (30/3/2023).
Dwi mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Agar lebih mudah, wajib pajak pun disarankan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form.
Saat ini, DJP sebetulnya telah bersiap mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jelang batas akhir 31 Maret 2023. Dalam hal ini, DJP sudah menambah kapasitas server atau bandwidth agar sistem tidak down.
Jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi, dia juga meminta wajib pajak memastikan terdapat sambungan internet yang stabil ketika mengakses DJP Online. Apabila gagal mengakses, wajib pajak pun dapat mencoba ulang secara berkala.
"Ini masih ada waktu, jangan ditunggu sampai tanggal 31 Maret. Kalau bisa dari sekarang-sekarang," ujarnya.
Selain melalui online, Dwi menambahkan DJP sebetulnya masih melayani penyampaian SPT Tahunan secara manual. Pada wajib pajak yang masih kesulitan mengisi SPT Tahunan, dapat pula berkonsultasi kepada petugas di kantor pelayanan pajak atau pojok pajak yang tersebar di 4.832 titik di seluruh wilayah Indonesia.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)