Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah melakukan perubahan struktur anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) untuk masa jabatan 2023-2026.
Dalam struktur terbaru, Komwasjak kini dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi dan akademisi sekaligus pegiat antikorupsi Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, hal itu dilakukan agar Komwasjak makin independen dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Memang dalam komposisinya kami mencoba menyeimbangkan antara mereka yang tahu mengenai masalah pajak dan bea cukai, yang biasanya memang sangat technical dengan independensi," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan struktur organisasi Komwasjak kali ini memang sangat berbeda dengan periode sebelumnya. Pada Komwasjak 2019-2022, dia menempatkan mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai ketua merangkap anggota dan mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Menurutnya, Komwasjak harus diisi pihak yang lebih independen. Di sisi lain, Komwasjak juga perlu didukung oleh pihak yang memahami teknis perpajakan sehingga dalam keanggotaannya turut diisi oleh ex-officio dari Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Sri Mulyani berharap Komwasjak dapat betul-betul menjadi saluran yang efektif bagi wajib pajak maupun pengguna jasa kepabeanan dan cukai yang merasa diperlakukan tidak adil. Dia menilai, Komwasjak juga dapat menjadi wadah untuk aduan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perilaku pegawai atau regulasi perpajakan.
"Kita akan terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugas," ujarnya.
Baru-baru ini, Sri Mulyani melantik Komwasjak masa jabatan 2023-2026. Amien Sunaryadi dilantik sebagai ketua merangkap anggota, Zainal Arifin Mochtar sebagai wakil ketua merangkap anggota, Estu Budiarto sebagai anggota, Setiawan Basuki sebagai anggota, Hendra Prasmono sebagai anggota, sekretaris jenderal Kemenkeu sebagai anggota, serta inspektur jenderal Kemenkeu sebagai anggota.
Selain itu, dia juga menerbitkan PMK 2/2023 yang mengganti ketentuan lama soal Komwasjak. Salah satu poin perubahannya, kini Komwasjak wajib mengadakan rapat koordinasi setidaknya sekali dalam 3 bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Itjen Kemenkeu.
Rapat koordinasi ini bertujuan mengomunikasikan kajian perpajakan, hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasikan perpajakan, dan memberikan masukan atas rencana strategis perpajakan serta upaya mencapainya. (sap)