Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak berkat kegiatan kolaborasi penegakan hukum sepanjang 2022 mampu mencapai Rp3,3 triliun, tumbuh 104% bila dibandingkan dengan 2021 senilai Rp1,61 triliun.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan pertumbuhan kinerja kegiatan kolaborasi penegakan hukum ini disokong oleh peningkatan kinerja di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO).
"Kenaikan dari Rp1,63 triliun ke Rp3,3 triliun selain karena jumlah wajib pajak meningkat dari 5.110 ke 5.495 wajib pajak, pembayaran dari Kanwil LTO meningkat 49 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, Selasa (28/3/2023).
Pada 2021, kegiatan kolaborasi penegakan hukum atas wajib pajak di Kanwil LTO hanya menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp21 miliar. Pada 2022, nilainya melonjak menjadi Rp1,04 triliun.
Eka bahkan menyebutkan bahwa terdapat 1 wajib pajak di Kanwil LTO yang menyetorkan pajak sampai dengan Rp643 miliar berkat dilakukannya kegiatan kolaborasi penegakan hukum pada tahun lalu.
"Peningkatan realisasi jumlah wajib pajak dan nilai pembayaran pajak menunjukkan meningkatnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Eka menuturkan kegiatan kolaborasi penegakan hukum sedang digalakkan oleh DJP guna mendorong peningkatan penyelesaian penegakan hukum melalui kerja sama antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengawasan.
Secara umum, terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama account representative (AR).
Dengan kegiatan tersebut, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (rig)