PENEGAKAN HUKUM

Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Muhamad Wildan
Jumat, 24 Maret 2023 | 15.45 WIB
Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat adanya peningkatan pembayaran pokok dan sanksi penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP.

Pada tahun lalu, total pembayaran pokok dan sanksi oleh wajib pajak yang mengajukan penghentian penyidikan mencapai Rp66 miliar, tumbuh 173% bila dibandingkan dengan total pembayaran pokok dan sanksi pada 2021 yang senilai Rp24,15 miliar.

"Pada tahap penyidikan sampai dengan tahap persidangan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP," tulis DJP, dikutip Jumat (24/3/2023).

Penyidikan bakal dihentikan bila wajib pajak yang membayar pokok dan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Dengan demikian, wajib pajak terhindar dari sanksi pidana.

Pada Pasal 44B ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak bila wajib pajak melakukan tindak pidana akibat kealpaan.

Bila wajib pajak secara sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Bila tindak pidana yang dilakukan wajib pajak adalah membuat atau menggunakan faktur pajak fiktif, wajib pajak memiliki kesempatan untuk dijatuhi sanksi pidana bila membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Sebelum berlakunya UU HPP, penyidikan baru bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah pokok pajak.

Tak hanya itu, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk membayar pokok pajak dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) UU KUP meski perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan.

Bila wajib pajak membayar pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, pembayaran tersebut bakal menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai pidana penjara.

Sebelum berlakunya UU HPP, wajib pajak tidak memiliki kesempatan untuk melunasi pokok dan denda sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU KUP bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.