Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Saat membawa barang dari luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengidentifikasi barang bawaan kita sebagai barang pribadi (personal use) atau bukan barang pribadi (nonpersonal use).Â
Penentuan kedua jenis barang bawaan tersebut akan berpengaruh pada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)-nya. Lantas apa perbedaan barang personal use dan nonpersonal use?
"Barang pribadi penumpang (personal use) adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan," sebut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam unggahannya, Jumat (24/3/2023).
Contoh barang personal use adalah pembelian barang untuk keperluan pribadi. Tentunya, barang personal use harus dalam jumlah yang wajar untuk pemakaian pribadi. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi awak sarana pengangkut.Â
Kemudian, bukan barang pribadi penumpang (nonpersonal use) adalah barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengakut, selain barang pribadinya.Â
Contoh barang nonpersonal use adalah barang yang dibeli di luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Termasuk, barang-barang jastip (jasa titipan).Â
"Untuk menentukan apakah barang bawaan penumpang termasuk ke dalam pribadi atau nonpribadi penumpang, pejabat Bea Cukai berhak menetapkannya berdasarkan manajemen risiko," tulis DJBC.Â
Bagaimana pemungutan bea cukai dan pengenaan pajak dalam rangka impor terhadap barang personal use dan nonpersonal use? Kita coba bahas satu per satu.Â
Personal Use
Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dikurangi pembebasan barang pribadi penumpang senilai US$500 tiap penumpang tiap kedatangan.
Pengenaan tarif
Apabila barang pribadi penumpang (personal use) melebihi FOB US$500 akan dikenakan bea masuk dengan pembebasan tarif bea masuk 10% terhadap nilai pabean yang telah dikurangi dengan FOB US$500.Â
Nonpersonal Use
Dasar pungutan
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai barang dari barang nonpribadi penumpang (tidak terdapat pembebasan senilai US$500).Â
Pengenaan tarif
Pengenaan tarif barang nonpribadi (nonpersonal use) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum (tarif MFN sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). (sap)