KEPATUHAN PAJAK

Tinggal 11 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan OP Bebas Denda Keterlambatan

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Maret 2023 | 14.06 WIB
Tinggal 11 Hari Lagi, Lapor SPT Tahunan OP Bebas Denda Keterlambatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 wajib pajak orang pribadi tinggal 11 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2023.

Melalui unggahannya pada akun Instagram, Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak bisa segera menyampaikan SPT Tahunan sekarang juga. Pelaporan juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik, termasuk dengan handphone.

“Masih ada waktu untuk melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret. Jangan sampai terlewat ya temankeu!” tulis Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut hingga 13 Maret 2023, terdapat 6,93 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi kepada Ditjen Pajak (DJP). Jumlah tersebut tumbuh 15% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu.

Dari total 6,93 juta SPT Tahunan yang diterima dari wajib pajak orang pribadi tersebut, sebanyak 6,35 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-filing. Kemudian, ada 435.524 SPT yang disampaikan melalui formulir e-form. Sisanya, sebanyak 143.430 SPT Tahunan disampaikan secara manual.

Sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

“Dapatkan tutorial pengisian SPT Tahunan secara elektronik melalui Youtube Direktorat Jenderal Pajak,” imbuh Kementerian Keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.