PELAYANAN KEPABEANAN

DJBC Minta Masyarakat Melapor Jika Temui Indikasi Penipuan e-CD

Dian Kurniati
Sabtu, 11 Maret 2023 | 10.00 WIB
DJBC Minta Masyarakat Melapor Jika Temui Indikasi Penipuan e-CD

Ilustrasi.

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta partisipasi masyarakat untuk melapor jika menemukan situs electronic customs declaration (e-CD) palsu.

DJBC menyatakan masyarakat perlu mewaspadai keberadaan situs pengisian e-CD palsu karena dapat menimbulkan kerugian bagi yang menggunakannya. Aduan soal indikasi situs e-CD dapat disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jika menemukan indikasi penipuan segera laporkan melalui saluran resmi pengaduan Kominfo pada aduankonten.id," bunyi pamflet yang diunggah akun Twitter @beacukaiRI, Sabtu (11/3/2023).

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Customs declaration awalnya disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Penggunaan e-CD juga memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan.

DJBC menegaskan pengisian e-CD tidak dipungut biasanya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id.

"Jangan melakukan pengisian atau pembayaran terkait kepabeanan dan cukai pada tautan selain tautan tersebut," bunyi pernyataan DJBC.

DJBC mulai menemukan keberadaan situs e-CD palsu sejak sebulan yang lalu. Sejauh ini, DJBC pun sudah meminta Kemenkominfo men-takedown 3 situs e-CD palsu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.