Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 diterbitkan untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat perekonomian.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya diberikan ke usaha besar, tetapi juga kepada UMKM melalui fasilitas PPh final dengan tarif 0%.
"[Pemerintah] juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha," katanya, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan PP 12/2023 merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaku usaha di IKN, serta mempercepat pendanaan pembangunan ibu kota.
"Terbitnya PP ini memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik ketimbang wilayah lain di luar IKN sesuai dengan acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha," ujarnya.
Bambang menyatakan PP 12/2023 menawarkan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif ketimbang fasilitas yang ditawarkan negara-negara Asean. Terdapat pula ketentuan tentang financial center yang diharapkan dapat menarik minat pemodal.
Secara lebih terperinci, fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.
Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.
Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.
PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis serta pengecualian PPnBM.
Dalam hal kepabeanan, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum serta barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.
Impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra juga dibebaskan dari bea masuk. (rig)