Aktivitas bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (17/2/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri perlu disusun dengan lebih cermat. Instrumen untuk melindungi industri dalam negeri tidak terbatas pada safeguard dan antidumping, tetapi lebih jauh lagi perlu menyasar perbaikan ekosistem industri itu sendiri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan perbaikan industri dalam negeri bisa dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi pelaku industri. Pemerintah juga terus memperbaikan akses pasar bagi produk-produk berorientasi ekspor. Selain itu, kebijakan perdagangan disusun untuk meminimalisasi dampak negatif impor.
"Tidak hanya safeguard dan antidumping, tapi kita harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi. Potensi Indonesia luar biasa," kata Zulkifli dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, dikutip pada Kamis (2/3/2023).
World Trade Organization (WTO) memberikan kewenangan bagi negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies, seperti antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan (safeguard). Tujuannya, melindungi industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) atau yang tidak adil (unfair trade).
Pengamanan akses pasar ekspor produk Indonesia dilakukan oleh Kemendag melalui pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra yang menghambat akses pasar ekspor.
Sepanjang 2022 lalu, Kemendag menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard, serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.
Capaian atas upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan senilai US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.
Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Andi-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyeledikan safeguard di Indonesia yang dibentuk sejak 2003.
Selama nyaris 2 dekade, yakni 2004 hingga 2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Perinciannya, 27 kasus telah dikenai bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus telah dikenakan kuota, 6 kasus dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. (sap)