PP 55/2022

e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Februari 2023 | 11.53 WIB
e-Form Sudah Diupdate! Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak Bisa Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk mengakomodasi ketentuan baru pajak UMKM sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Melalui update ini, wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III surat pemberitahuan (SPT) tahunan form 1770.

“Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Jumat (24/2/2023).

Pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual kolom jumlah PPh final yang dibayar.

Dalam Lampiran III SPT form 1770 sebelum dilakukan pembaruan, apabila wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Adapun nilai yang tercantum didapatkan dari tarif PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto perbulan.

Setelah dilakukan pembaruan, kini fitur pengisian otomatis dinonaktifkan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (3) huruf f yang mengatur penghasilan orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Apabila fitur otomatis tersebut tetap diberlakukan maka sistem akan secara otomatis mengenakan tarif final 0,5% terhadap peredaran bruto sejumlah Rp500 juta. Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 tersebut.

Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto pe rbulan dalam lampiran III. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta maka kolom PPh final yang harus dibayar diisi dengan angka '0'. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Arif
baru saja
kalau masih trial, jangan di publish dulu lah, kelihatan kualitas aplikasinya seperti apa, kasihan wajib pajak dibuat mainan.
user-comment-photo-profile
Shinta Richaca
baru saja
kalau diisi "0" tidak bisa dilanjutkan. tertulis data tidak lengkap.