SPT TAHUNAN

Dokter Praktik Sendiri? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Februari 2023 | 10.54 WIB
Dokter Praktik Sendiri? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dokter yang berpraktik mandiri dan tidak terikat perjanjian kerja menggunakan formulir 1770.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan dokter yang tidak terikat perjanjian kerja layaknya karyawan termasuk dalam pengertian pekerjaan bebas karena memiliki keahlian khusus. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunannya menggunakan formulir 1770.

“Penghasilan dokter dari praktik mandiri menggunakan form SPT 1770. Dokter tersebut dianggap sebagai pekerja bebas yang dicirikan dengan memiliki keahlian khusus dan tidak ada perikatan kerja,” katanya, dikutip dalam Tax Live DJP, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Pelaporan SPT menggunaan formulir 1770 lebih kompleks mengingat wajib pajak tidak sebatas mengisi nominal pada bukti potong layaknya pengisian pada SPT formulir 1770S atau 1770SS. Berikut ini ilustrasi dan langkah pelaporan SPT Tahunan tersebut.

Roy merupakan seorang dokter yang menjalankan praktik mandiri di rumahnya dan melayani jasa kunjungan pemeriksaan tanpa ikatan kerja perusahaan manapun. Roy berstatus kawin dan memiliki 3 anak kandung yang masih menjadi tanggungannya.

Pertama, Roy harus memilih pengisian SPT dengan formulir 1770. Pengisian menggunakan SPT formulir 1770 tidak dapat melalui fitur e-filing (mengisi langsung di web). Dengan demikian, Roy harus mengunduh terlebih dahulu ­e-form PDF dan mengunggahnya dalam bentuk file csv.

Kedua, Roy melakukan pengisian e-form. Pengisian dimulai dari belakang, yaitu Lampiran IV .Harta diisi dengan harga perolehan pada saat harta tersebut dibeli. Sementara itu, kolom utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun.

Ketiga, Roy memasukan juga penghasilan yang bersifat final apabila ada. Dia perlu mengisi nominal beserta besaran pajak yang dipotong. Apabila tidak ada, proses bisa langsung berlanjut ke Lampiran II.

Apabila melakukan pelayanan jasa kesehatan kepada sebuah perusahaan dan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Roy harus mengisi data pada bupot tersebut di Lampiran II.

Keempat, Roy perlu mengisi penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud dalam ilustrasi ini adalah praktik mandiri yang dilakukan Roy di rumahnya atau di klinik pribadinya.

Roy perlu mengisi berapa rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas. Kemudian, mengisi angka 50 (50%) pada kolom Norma. Besaran nilai pada kolom Penghasilan Neto sebesar 50% dari rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pada halaman induk, Roy perlu mengisi total rekapitulasi penghasilan neto dari pekerjaan bebas beserta nominal pajak yang dipotong dari perusahaan yang memberikan bukti potong pada kolom Kredit Pajak.

Besar kemungkinan Roy akan mengalami kurang bayar. Roy harus membayar kekurangan tersebut ke bank persepsi. Selanjutnya, PPh Pasal 29 tersebut akan menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya. (Sabian Hansel/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.