Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 15/2022 mengatur secara terperinci tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.Â
Pasal 4 beleid tersebut mengatur bahwa yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan, sehubungan dengan 2 hal. Pertama, penghasilan dari usaha. Kedua, penghasilan dari luar usaha.Â
"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga yang lebih rendah antara patokan batu bara atau indeks harga batu bara pada saat transaksi, dengan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 15/2022, dikutip pada Rabu (8/2/2023).Â
Bagian penjelasan PP 15/2022 ikut menjelaskan ketentuan penentuan harga ini. Indeks harga batu bara yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) mengacu pada 7 indeks.Â
Ketujuh indeks tersebut adalah Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index, IHS Markit Index, dan/atau indeks harga lain yang digunakan oleh kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral dalam penetapan harga batu bara acua (HBA).Â
Berikut ini adalah contoh kasus penentuan harga dalam menghitung penghasilan dari usaha wajib pajak sektor pertambangan batu bara.Â
Berdasarkan surat perjanjian jual-beli batu bara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual batu bara dengan kriteria nilai kalori 4.800 kcal GAR (gross caloric value) dengan harga sebagai berikut:
1. kepada PT B senilai US$60/ton; dan
2. kepada PT C senilai US$42,3/ton
Pada bulan penjualan tersebut, berlaku kondisi dan kriteria atau komoditas batu bara, sebagai berikut ini:
a. harga patokan batu bara sejumlah US$48,78/ton
b. harga Indonesia Coal Index (ICI):
ICI 1 (6.500 GAR) senilai US$104,26/ton
ICI 2 (5.800 GAR) senilai US$76,65/ton
ICI 3 (5.000 GAR) senilai US$61,02/ton
ICI 4 (4.200 GAR) senilai US$42,00/ton
ICI 5 (3.400 GAR) senilai US$26,72/ton
Langkah pertama dalam penentuan harga, adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis batu bara, mulai dari kalori, total sulfur, abu, dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.Â
Penyesuaian nilai kalori 4.800 kcal/kg GAR adalah dengan membagi nilai kalori yang dijual dengan ICI (4.800/5.000), kemudian dikalikan dengan nilainya, yakni US$61,02. Artinya, harga Indonesia Coal Index (ICI) untuk batu bara kalori 4.800 kcal/kg GAR adalah senilai US$58,58/ton.
Maka, langkah selanjutnya:
a. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B adalah US$60 ton, dengan perincian perhitungannya sebagai berikut:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga ICI (kalori 4.800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton.Â
Karenanya, penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B, wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya, sejumlah US$60/ton, dibandingkan dengan harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton.
b. Harga yang digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C adalah US$48,78/ton, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
Harga terendah antara harga patokan batu bara dan harga ICI (kalori 4.800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton.Â
Karenanya, penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan batu bara senilai US$48,78/ton, jika dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C sebesar US$42,2/ton. (sap)