Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk akta otentik dan kewenangan lainnya. Sama halnya dengan wajib pajak lain, penghasilan notaris dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Lantas, apa saja penghasilan yang umumnya notaris dapatkan? Pertama, honorarium yang besarnya ditentukan dari nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat oleh notaris.
Ketentuan perhitungan nilai ekonomis berdasarkan UU 30/2004 dari setiap akta dapat dilihat dari gambar di bawah ini.
Sementara itu, nilai sosiologis menurut ketentuan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000.
Kedua, penghasilan selain dari pekerjaan notaris yang dapat berupa penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final, penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dari luar negeri.
Selain itu, notaris juga perlu mengetahui hal-hal terkait dengan penghitungan pajak penghasilan, mulai dari menentukan dasar pengenaan pajak (DPP) dari penghasilan hingga kondisi-konsisi tertentu yang membuat cara perhitungan pajak menjadi berbeda?
Jika ingin mengetahui dasar hukum, rumus perhitungan DPP penghasilan notaris, contoh perhitungan PPh notaris, Anda dapat membacanya secara lengkap melalui Panduan Pajak Notaris di platform Perpajakan ID. Baca selengkapnya di sini sekarang. (rig)