KEBIJAKAN CUKAI

Sektor Pariwisata Bangkit, Setoran Cukai Miras Tumbuh 24 Persen

Dian Kurniati
Rabu, 18 Januari 2023 | 11.00 WIB
Sektor Pariwisata Bangkit, Setoran Cukai Miras Tumbuh 24 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pada 2022 mencapai Rp8,07 triliun, naik 24% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemenkeu menyebut kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi tersebut juga sejalan dengan bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.

"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Laporan APBN Kita menyebut realisasi penerimaan dari cukai MMEA senilai Rp8,07 triliun tersebut juga setara dengan 117,6% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 senilai Rp6,86 triliun.

Pertumbuhan penerimaan cukai MMEA pada 2022 tersebut lebih baik ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2021, realisasi pertumbuhan penerimaan cukai MMEA tercatat hanya Rp6,5 triliun atau tumbuh 13% dari 2020.

Lebih lanjut, volume produksi MMEA pada 2022 masih didominasi dari perusahaan dalam negeri. Dalam hal ini, kontribusi MMEA produksi dalam negeri mencapai 98,2%.

Secara keseluruhan, penerimaan cukai sepanjang 2022 mencapai Rp226,88 triliun atau setara dengan 103,13% dari target Rp220 triliun. Realisasi setoran tersebut tumbuh 16% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.

Cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar dengan realisasi senilai Rp218,62 triliun atau tumbuh 16%. Salah satu faktor pendorong pertumbuhannya ialah implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.