Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah membuka ruang adanya pemberian insentif atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019.
Tak hanya pemerintah, lanjut Airlangga, Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan insentif terhadap penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri melalui penetapan Peraturan BI (PBI).
"Akan diberikan insentif baik itu oleh BI dalam bentuk PBI maupun dari pemerintah dalam hal menteri keuangan," katanya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).
Selain insentif, sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri juga diperluas. Tak hanya devisa dari ekspor perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan, DHE dari sektor manufaktur juga harus ditempatkan di dalam negeri.
Dalam revisi atas PP 1/2019 juga akan diatur bahwa DHE atas komoditas yang sudah diolah dengan proses hilirisasi juga termasuk DHE yang wajib ditempatkan di dalam negeri.
"[Revisi atas] PP 1/2019 juga akan menambahkan SDA (sumber daya alam) itu termasuk hilirisasi, termasuk hasil ekspor ini akan terus dimatangkan oleh kementerian teknis," tuturnya.
Saat ini, hanya terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.
Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)