Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pada Kamis (12/1/2023).
Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan UU PPSK diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.
"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK menjadi makin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini," tulis Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/2023).
Secara umum, terdapat 5 aspek yang diatur dalam UU PPSK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap menjaga independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, dan mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
UU PPSK juga memuat ketentuan mengenai perlindungan konsumen serta peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan.
Lewat UU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui. Bahkan, terdapat undang-undang yang sudah berlaku selama 30 tahun tanpa direvisi.
Revisi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan zaman. Tak hanya itu, perbaikan aturan juga diperlukan untuk merespons masalah dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan rendahnya perlindungan konsumen pada sektor keuangan.
Dengan ditetapkannya UU PPSK, pemerintah dan otoritas sektor keuangan akan menyusun beberapa peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. Seluruh aturan teknis akan disiapkan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan.
"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk PP tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis Kementerian Keuangan. (sap)