KEBIJAKAN PAJAK

Natura Bisa Dibiayakan, DJP Akan Hati-Hati Tentukan Definisi Biaya 3M

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Januari 2023 | 15.00 WIB
Natura Bisa Dibiayakan, DJP Akan Hati-Hati Tentukan Definisi Biaya 3M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah akan memerinci ketentuan terkait dengan biaya natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan atas natura dan kenikmatan yang diberikan akan diatur secara hati-hati sehingga pengenaan pajak natura terlaksana secara adil.

"Kami tentukan secara hati-hati. Isu keadilan dan kepantasan akan menjadi tolok ukur dalam menentukan batasan, termasuk batasan dari 3M ini," katanya, Selasa (10/1/2023).

Suryo mencontohkan pemberi kerja yang memberikan fasilitas berupa olahraga golf kepada karyawan. Apabila karyawan mendapatkan fasilitas golf yang tidak terkait dengan upaya untuk memperoleh penghasilan maka fasilitas tersebut tidak dapat dibiayakan.

"Kami definisikan pelan-pelan. Namanya 3M itu kan mencari, memperoleh, memelihara. Bagaimana kami mendefinisikan itu? Nanti kita lihat. Saya tidak bisa buru-buru, kami mesti mendefinisikan karena treatment-nya berbeda," ujar Suryo.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, biaya imbalan berupa natura dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bagi karyawan yang menerima, imbalan dalam bentuk natura tersebut merupakan objek PPh dan terutang pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Meski ditetapkan sebagai objek pajak, terdapat beberapa jenis natura dan kenikmatan yang tetap dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu.

Kemudian, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Dalam RPMK, natura dan kenikmatan yang akan dikecualikan dari objek PPh antara lain bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.