PMK 63/2021

Selain Sertel, Kode Otorisasi DJP Bisa Dipakai Tanda Tangan Elektronik

Muhamad Wildan
Kamis, 22 Desember 2022 | 16.30 WIB
Selain Sertel, Kode Otorisasi DJP Bisa Dipakai Tanda Tangan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selain menggunakan sertifikat elektronik (sertel), wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP).

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

"Untuk memperoleh kode otorisasi DJP ..., wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 63/2021, dikutip Kamis (22/12/2022).

Untuk mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP, menyampaikan email dan nomor ponsel yang aktif, dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas yang dilakukan oleh orang pribadi dimaksud.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan data wajib pajak serta menguji verifikasi dan autentikasi atas identitas wajib pajak.

Setelah melakukan penelitian dan pengujian, DJP dapat memutuskan untuk memberikan kode otorisasi DJP atau menolak permohonan permohonan wajib pajak.

Perlu diketahui, sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai 31 Desember 2022. Dengan demikian, wajib pajak perlu segera memperoleh sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021.

Sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP diperlukan oleh wajib pajak untuk mengakses beragam aplikasi yang disediakan oleh DJP, salah satunya adalah menandatangani bukti potong dan SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot.

Pada Pasal 14 PER-24/PJ/2021 yang mengatur tentang e-bupot, telah ditegaskan pula bahwa sertifikat elektronik pemotong/pemungut PPh yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik sampai dengan 21 Desember 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.