KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingat! Kebijakan Blokir STNK Diterapkan Efektif Mulai 2023

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Desember 2022 | 14.15 WIB
Ingat! Kebijakan Blokir STNK Diterapkan Efektif Mulai 2023

Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tim pembina Samsat nasional bersepakat untuk mengimplementasikan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai tahun depan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," katanya, Jumat (16/12/2022).

Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan lagi sehingga akan berstatus bodong permanen.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Fatoni.

Agar kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun mampu secara efektif meningkatkan kepatuhan, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan PKB secara rutin.

Selama ini, lanjut Fatoni, masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB.

"Kalau [pemutihan pajak] berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini [pemutihan] dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," tuturnya.

Untuk diketahui, kontribusi PKB terbilang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Namun, kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.