Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 antara pegawai tetap dengan tenaga ahli.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Dit P2 Humas DJP Mohammed Lintang menyebut tenaga ahli termasuk dalam kriteria bukan pegawai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
“Untuk tenaga ahli itu berbeda dengan PPh Pasal 21 pegawai tetap, nanti akan dihitung sebagai PPh Pasal 21 yang diterima sebagai bukan pegawai,” katanya dalam Tax Live bertajuk PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember, dikutip pada Minggu (18/12/2022).
PER-16/PJ/2016 juga mengatur terkait dengan jenis pekerjaan yang termasuk dalam tenaga ahli, antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Tenaga ahli adalah tenaga yang menerima penghasilan berdasarkan keahlian yang mereka miliki, tetapi tidak terkontrak oleh satu pemberi kerja.
“Ngitung PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli ini mudah. Tinggal mengalikan 50% dengan penghasilan bruto, kemudian baru dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17,” ujar Lintang.
Untuk tenaga ahli yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja maka harus menjumlahkan terlebih dahulu total penghasilan bruto yang diterima dari beberapa pemberi kerja, kemudian baru dikalikan dengan 50%.
Setelah penghasilan netonya diketahui maka dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui penghasilan kena pajaknya. Kemudian, baru dikalikan dengan tarif umum PPh Pasal 17.
Sebagai informasi, jika tenaga ahli yang memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif normal atau akan dikenakan tarif 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong. (Fikri/rig)