KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Objek PPh Final yang Dapat Dikenai Tarif Nol Persen

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 Desember 2022 | 10.30 WIB
Sederet Objek PPh Final yang Dapat Dikenai Tarif Nol Persen

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan perincian objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang dapat dikenakan tarif 0%.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut setidaknya terdapat 3 objek PPh final yang dikenakan tarif 0%. Ketentuan tersebut juga diatur oleh peraturan pemerintah (PP).

Pertama, penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari devisa hasil ekspor dan ditempatkan di dalam negeri dalam jangka waktu 6 bulan atau lebih,” katanya dikutip dari Instagram, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Ketentuan mengenai tarif PPh final untuk bunga dari deposito tersebut diatur dalam PP No. 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Kedua, bunga simpanan anggota koperasi untuk penghasilan sampai dengan Rp240.000 per bulan yang diatur dalam PP 15/2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi.

Ketiga, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

Ketentuannya diatur dalam PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Agus mengingatkan objek PPh final dengan tarif 0% berbeda dengan penghasilan bukan objek pajak. Objek PPh final 0% diatur dalam peraturan pemerintah agar lebih fleksibel. Tujuan dari pengenaan PPh final 0% juga untuk perluasan basis pajak.

“Ingat, tetap harus dibuat bukti potong atas pemotongan PPh final 0% serta tidak perlu memanfaatkan SKB (surat keterangan bebas) untuk dapat memanfaatkan tarif ini, asal memenuhi kriteria transaksi,” tuturnya. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.