ADMINISTRASI PAJAK

Ini Perbedaan Kode Faktur Pajak 04 dan 05, Simak Lagi Deret Aturannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 November 2022 | 17.30 WIB
Ini Perbedaan Kode Faktur Pajak 04 dan 05, Simak Lagi Deret Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perbedaan penggunaan kode faktur pajak nomor 04 dan 05.

Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan perbedaan kedua kode transaksi faktur pajak tersebut bisa dilihat pada Lampiran B PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.

“Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat [wajib pajak] lihat pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” tulis DJP, Senin (14/11/2022).

Sesuai ketentuan tersebut, kode 04 merupakan kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dasar pengenaan (DPP)-nya menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Untuk mengetahui perincian jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, wajib pajak bisa menyimak ketentuannya dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Namun, khusus Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m pada PMK 121/2015 ketentuannya sudah dicabut dengan berlakunya PMK 71/2022.

Kemudian, DJP memberikan contoh beberapa PMK tersendiri lainnya yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain, sebagai berikut:

  1. PMK 83/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak dikenai PPN
  2. PMK 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan
  3. PMK 174/2015 s.t.d.t.d PMK 207/2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  4. PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu (untuk titik serah badan usaha)
  5. PMK 63/2022 tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau
  6. PMK 66/2022 tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Sementara itu, kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut terkait 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan kode faktur 05 ini.

Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak memiliki jumlah tertentu. Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.

Penggunaan besaran tertentu ini diatur dalam masing-masing PMK sesuai dengan jenis penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan. Adapun DJP memberikan contoh beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu, sebagai berikut:

  1. PMK 61/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
  2. PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu (untuk titik serah agen atau pangkalan)
  3. PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
  4. PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  5. PMK 67/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
  6. PMK 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  7. PMK 71//2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.