Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perbedaan penggunaan kode faktur pajak nomor 04 dan 05.
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan perbedaan kedua kode transaksi faktur pajak tersebut bisa dilihat pada Lampiran B PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.
“Tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak dapat [wajib pajak] lihat pada Lampiran Huruf B PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022,” tulis DJP, Senin (14/11/2022).
Sesuai ketentuan tersebut, kode 04 merupakan kode transaksi faktur pajak yang digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dasar pengenaan (DPP)-nya menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.
Untuk mengetahui perincian jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain, wajib pajak bisa menyimak ketentuannya dalam PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015. Namun, khusus Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m pada PMK 121/2015 ketentuannya sudah dicabut dengan berlakunya PMK 71/2022.
Kemudian, DJP memberikan contoh beberapa PMK tersendiri lainnya yang mengatur tentang penggunaan DPP nilai lain, sebagai berikut:
Sementara itu, kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP. Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut terkait 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menggunakan kode faktur 05 ini.
Pertama, PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak memiliki jumlah tertentu. Kedua, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan/atau yang melakukan penyerahan BKP atau JKP tertentu.
Penggunaan besaran tertentu ini diatur dalam masing-masing PMK sesuai dengan jenis penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan. Adapun DJP memberikan contoh beberapa PMK yang mengatur tentang penggunaan besaran tertentu, sebagai berikut: