Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak dapat membuat nota retur meski wajib pajak bersangkutan bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, nota retur pajak merupakan dokumen yang harus dibuat oleh pembeli ketika melakukan pengembalian barang kepada PKP penjual.
“Wajib pajak non-PKP tetap bisa membuat nota retur sesuai PMK 65/2010, penjual nanti bisa upload di e-faktur dengan data yang diterima dari pembeli. Seharusnya tetap bisa diinput oleh penjual sebagai retur pajak keluaran,” sebut DJP dalam akun Twitter @kiring_pajak, Jumat (4/11/2022).
Namun, DJP mengingatkan terdapat ketentuan tambahan jika nota retur dibuat oleh wajib pajak non-PKP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 di mana nota retur dibuat 3 rangkap dan disampaikan kepada penjual, pembeli, dan KPP tempat pembeli terdaftar.
Dalam membuat nota retur, wajib pajak perlu memperhatikan 3 hal utama. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.
Pembuatan nota retur ini akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.
Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.
Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (Fikri/rig)