Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial RK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tersangka RK ditengarai telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,9 miliar. RK melalui perusahaannya diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT.
"RK merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan," ujar Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano, Kamis (27/10/2022).
Selanjutnya, RK juga ditengarai hanya menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara melaporkan sebagian penyerahan JKP pada SPT perusahaannya.
Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak lengkap, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
RK juga ditengarai menyembunyikan harta hasil penggelapan pajak dengan cara membelanjakan uang tersebut untuk pembayaran uang muka ke pihak dealer, pelunasan cicilan atas pembelian bus pada perusahaan miliknya, serta pembelian apartemen.
Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Aset RK pun disita negara yang terdiri atas uang Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah/bangunan yang terletak di Bogor; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Junrejo, Batu; dan Gadog, Cianjur. (rig)