UU PPh

Hibah dari Perusahaan ke Staf Tetap Jadi Objek PPh, Cermati Aturannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15.30 WIB
Hibah dari Perusahaan ke Staf Tetap Jadi Objek PPh, Cermati Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah yang diberikan oleh perusahaan kepada staf atau karyawan tetap dikenai pajak. Karenanya, karyawan penerima hibah tetap perlu menyetorkan PPh. Dalam kasus tersebut, pemberian hibah tidak memenuhi klausul pengecualian dari objek pajak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Sedangkan bagi pemberi hibah, alias pihak perusahaan, apabila ada keuntungan yang didapat atas pengalihan harta melalui hibah tersebut maka keuntungan karena pengalihan jarta berupa hibah itu merupakan objek PPh pihak pemberi. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 90/2020

"Karena tidak memenuhi klausul hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak maka bagi penerima hibah menjadi penghasilan yang kena PPh," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui cuitan di Twitter, dikutip Rabu (19/10/2022). 

Sebagai pengingat, Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya, adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan/atau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK). 

Poin tersebut berlaku atas harta hibahan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta hibahan juga bisa berupa uang atau barang.

Kemudian, pada PMK 90/2020 menjelaskan lebih terperinci terkait dengan maksud hubungan antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan. Pernyataan tersebut dimaksudkan sebagai hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. 

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan warganet di Twitter. Sebuah akun melempar pertanyaan kepada @kring_pajak tentang ketentuan perpajakan atas hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya. 

Menariknya, sang orang tua sekaligus merupakan seorang komisaris perusahaan. Kemudian, hibah diberikan kepada sang anak yang juga ternyata adalah karyawan pada perusahaan yang sama. Dalam kasus tersebut, hibah diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. 

"Apakah orang tua yang memberikan sahamnya tetap terkena pajak dan siapa yang menanggung pajaknya?" tanya netizen tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.