Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Jojon/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak atas ekspor komoditas nikel.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang mendorong hilirisasi sumber daya alam agar lebih bernilai tambah, termasuk pada komoditas nikel. Menurutnya, pemerintah akan mencari instrumen yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kebijakannya lebih kepada [mendukung] hilirisasi industri, bukan soal bagaimana menggunakan [instrumen] pajak, mungkin cukai, atau bea keluar, atau dalam hal ini tidak boleh mengekspor nikel," katanya dalam Bloomberg Recovery and Resilience: Spotlight on ASEAN Business, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Sri Mulyani mengatakan berbagai kebijakan pemerintah akan diarahkan untuk mengembangkan industri manufaktur yang sejalan dengan pemrosesan nikel. Misalnya, mengolah nikel untuk dijadikan baterai mobil listrik.
Dia menjelaskan pemerintah saat ini tengah berupaya menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau dan transisi energi. Cadangan nikel Indonesia yang besar bakal menjadi daya tarik bagi investor mobil listrik dan komponennya termasuk baterai.
"Kebijakan yang terkait dengan nikel, baik pajak, ekspor, atau industrialisasi, akan menjadi salah satu upaya kami untuk menjadikan Indonesia tempat yang baik untuk berinvestasi," ujarnya.
Selain mendorong hilirisasi nikel, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk mobil listrik juga diberikan melalui reformasi di bidang investasi dan perdagangan. Selain itu, Indonesia juga berpeluang menjadi pasar kendaraan listrik yang kuat karena populasinya besar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keinginannya untuk mengenakan pajak atas ekspor nikel pada tahun ini. Wacana kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong hilirisasi nikel sekaligus mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pada awal 2020, Jokowi resmi melarang ekspor bijih nikel. Komisi Uni Eropa pun merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap memperkecil pasokan bahan baku industri stainless steel. (sap)