PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pilar 2 Beri Ruang Bagi Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan
Rabu, 07 September 2022 | 15.00 WIB
Pilar 2 Beri Ruang Bagi Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan ruang bagi setiap yurisdiksi untuk mengenakan pajak minimumnya sendiri atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Pelaksana pada Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Yusuf Alaidrus Hidayatullah mengatakan QDMTT adalah kebijakan yang bersifat opsional.

"QDMTT ini sebenarnya sama dengan pajak minimum global cuma di level lokal. Ketentuannya tetap harus mengikuti model rules dan commentary yang sudah disepakati negara-negara Inclusive Framework," ujar Yusuf dalam webinar Global Minimum Tax: Menyelaraskan Tarif Perpajakan Secara Global yang digelar oleh Universitas Nasional, Rabu (7/9/2022).

Berdasarkan catatan DJP, beberapa negara yang mengumumkan akan memberlakukan QDMTT contohnya adalah Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Hong Kong.

Dengan QDMTT, yurisdiksi bisa tetap memberikan insentif pajak tertentu kepada perusahaan multinasional. Menurut Yusuf, negara berkembang seperti Indonesia masih perlu memberikan insentif untuk menarik investasi. Bila insentif menyebabkan tarif pajak efektif menjadi lebih rendah dari 15%, QDMTT bisa dikenakan.

Melalui QDMTT, suatu yurisdiksi bisa mengenakan pajak minimumnya sendiri sebelum negara tempat perusahaan bermarkas mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki sesuai dengan ketentuan GloBE.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati Pilar 2 sebagai common approach yang diadopsi oleh setiap negara berdasarkan ketentuan domestiknya masing-masing.

Di Indonesia, ketentuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) pada Pilar 2 akan diadopsi menggunakan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.