Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-134/BC/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba atau piloting atas sistem aplikasi fasilitas kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-134/BC/2022.
Uji coba yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara single submission (SSm).
"Untuk meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi bagian pertimbangan KEP-134/BC/2022, dikutip pada Kamis (1/9/2022).
Pada diktum pertama, DJBC menunjuk Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta untuk melaksanakan piloting sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.
Tak hanya menunjuk direktorat dan instansi vertikal, DJBC juga menunjuk 37 perwakilan negara asing, 5 badan internasional, dan 2 badan yang bergerak di bidang amal untuk menjadi peserta piloting sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.
Uji coba dilakukan untuk pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 70/2012 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Selain itu, uji coba juga untuk pelaksanaan PMK 148/2015 s.t.d.d PMK 20/2018 mengenai pembebasan bea masuk keperluan badan internasional dan pejabatnya; dan PMK 149/2015 mengenai pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya.
Kemudian, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai diminta untuk berkoordinasi dalam piloting tersebut. Jika terdapat kendala yang membuat sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak beroperasi, layanan dilakukan secara manual atau metode lain.
"Keputusan dirjen ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum ketujuh KEP-134/BC/2022.
Ke depan, DJBC akan menetapkan secara lebih lanjut tentang penerapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara penuh atau mandatory. (rig)