Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Beberapa aplikasi miliki Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.
Melalui pengumuman dalam laman resminya, DJP mengatakan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi teknologi (TIK) milik otoritas. Kegiatan ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-billing dan aplikasi pajak.go.id.
“Tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 mulai pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WIB,” tulis DJP.
DJP pun menyampaikan permintaan maafnya kepada wajib pajak atas kendala ini. Masyarakat pengguna layanan DJP juga diminta mengantisipasi tidak bisa diaksesnya aplikasi tersebut pada rentang waktu yang ditetapkan.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuh DJP.
Seperti diketahui, otoritas terus berupaya menekan tingkat downtime sistem teknologi informasi dan komunikasi. Sesuai dengan Laporan Kinerja 2021 DJP, pengelolaan layanan TIK yang andal salah satunya melalui penyediaan dan pemenuhan serta penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
DJP mempunyai tanggung jawab fasilitas pendukung TIK, jaringan yang dikelola DJP, server, aplikasi, dan basis data yang menjadi tanggung jawab Unit TIK DJP. Layanan TIK DJP tersebut meliputi layanan e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot. Realisasi tingkat downtime sistem TIK selama 2021 adalah sebesar 0,0001%.
Seperti diketahui, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.
Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. PSIAP ditargetkan rampung pada 2024. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (kaw)