Pekerja menurunkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari atas mobil di Desa Lemo - Lemo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (2/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pemerintah yang membebaskan pungutan ekspor CPO diyakini ampuh mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) di level petani hingga tembus Rp2.000 per kg.Â
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, kebijakan yang tertuang dalam PMK 115/2022 ini otomatis menaikkan kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.Â
"Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya US$200 per ton. Pengahpusan sementara pungutan ekspor CPO serta produk turunannya memberikan manfaat bagi petani," ujar Zulkifli dikutip dari keterangan pers, Rabu (3/8/2022).Â
Seperti diketahui, penurunan tarif pungutan ekspor diatur dalam PMK 115/2022, sebagai revisi atas PMK 103/2022. Beleid ini diharapkan bisa mempercepat ekspor CPO beserta produk turunannya yang selama ini tertahan guna melindungi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng dalam negeri.Â
Selain melalui penghapusan pungutan ekspor CPO, pemerintah juga berupaya mendongkrak harga TBS level petani dengan memberlakukan angka pengali konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng. Rasionya diubah menjadi 1:9 dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan ini sudah berlaku per 1 Agustus 2022.Â
Pendistribusian DMO sendiri divalidasi oleh tim lintaskementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.Â
"Peningkatan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk mintak goreng kemasan Minyakita, perusahaan bisa mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO," ujar Zulkifli lagi. (sap)