Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jika ada pembatalan transaksi, faktur pajak dapat dibatalkan.
Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan jika transaksi yang sebenarnya batal tetapi sudah dikreditkan, faktur pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan dilakukan baik dari pihak penjual maupun pembeli.
“Jika faktur pajak dibatalkan maka akan tetap ada dalam administrasi e-faktur dengan DPP 0. Nomor faktur pajak tersebut tidak dapat digunakan kembali maupun diganti. Selengkapnya di Pasal 23 PER-03/PJ/2022,” jelas Kring Pajak merespons pertanyaan warganet, dikutip pada Kamis (9/6/2022).
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pembatalan dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan harus didukung oleh bukti dan dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Jika PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP yang menyerahkan (penjual) telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Jika PKP pembeli dan/atau penerima telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (kaw)