Tampilan muka dokumen SE-3/PP/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pedoman yang dimaksud tercantum pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-3/PP/2022 yang menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE-018/PP/2021.
"... perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh pemerintah," bunyi penggalan bagian Umum dari SE-3/PP/2022, dikutip Selasa (24/5/2022).
Diatur pada ketentuan umum SE-3/PP/2022, protokol kesehatan wajib diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan hakim, pegawai, tenaga pendukung, dan pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Pajak.
Protokol kesehatan dilakukan melalui pemindaian QR Code dan check in pada aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki lingkungan Pengadilan Pajak dan check out ketika keluar dari lingkungan pengadilan pajak. Kemudian, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan mencuci tangan serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.
Dalam pelaksanaan persidangan, sidang pemeriksaan serta sidang pengucapan di Pengadilan Pajak ditetapkan bisa diselenggarakan secara tatap muka ataupun elektronik.
Bila PPKM ditetapkan pada level 1 atau level 2, sidang dapat dilaksanakan mulai pukul 08.00 baik secara tatap muka maupun secara elektronik. Pedoman pelaksanaan persidangan bila PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 masih akan diatur lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.
Dalam hal pelayanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, pelayanan tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak.
"Pelaksanaan surat edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, pemda, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif Covid-10 di lingkungan Pengadilan Pajak," bunyi SE-3/PP/2022. (sap)