Unggahan LNSW di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan tidak pernah menerbitkan tautan dokumen berformat excel mengenai pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
LNSW melalui media sosial Instagram mengingatkan pengguna jasa perlu mewaspadai dokumen BTKI 2022 yang tidak diterbitkan secara resmi oleh pemerintah. Dalam hal ini, perincian mengenai BTKI dapat dilihat langsung pada PMK 26/2022.
"Telah beredar tautan mengenai format excel BTKI 2022 pada tautan https://linktr.ee/ebtki2022. Diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa bahwa LNSW tidak pernah mengeluarkan versi excel demikian," tulis LNSW melalui akun @officialinsw, dikutip Senin (16/5/2022).
LNSW melalui unggahannya turut menampilkan foto tautan BTKI 2022 yang beredar. Melalui tautan tersebut, pembuat format excel menawarkan dokumen BTKI 2022 elektronik secara gratis.
Kemudian, format excel berisi BTKI 2022 plus tarifnya ditawarkan dengan harga Rp250.000. Adapun format excel berisi BTKI 2022 plus tarif dan lartas, dijual dengan harga Rp500.000.
Ketimbang mengakses informasi melalui tautan yang tidak pasti kebenarannya, LNSW menyarankan pengguna jasa mengecek langsung BTKI 2022 pada dokumen PMK 26/2022. Pasalnya, dokumen tersebut dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Kementerian Keuangan.
"Peraturan resmi mengenai BTKI 2022 tertuang dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dapat diunduh melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/," tulisn LNSW.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BTKI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.
Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 apabila dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)