JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan petugas BI dan menagih uang pada peserta program amnesti pajak.
Melalui akun media sosial Instagram, BI menjelaskan otoritas moneter tidak melakukan penagihan pajak kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada apabila dihubungi orang yang mengatasnamakan BI.
"#SobatRupiah, hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia, ya!" tulis BI pada akun Instagram @bank_indonesia, dikutip pada Minggu (8/5/2022).
BI melalui unggahannya turut menampilkan surat palsu yang berisi tagihan kepada masyarakat agar membayar sejumlah uang untuk mengikuti program amnesti pajak. Surat tersebut juga dilengkapi dengan logo BI dan meterai.
Meski terkesan meyakinkan, BI menegaskan tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Menurut BI, semua urusan perpajakan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
"Jadi, pastikan laporan tagihan pajak hanya berasal dari @ditjenpajakri!," tulis BI.
Saat ini, pemerintah memang tengah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang juga mengakomodasi keikutsertaan peserta amnesti pajak pada 2016-2017. PPS diadakan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (kaw)