Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan cryptocurrency dikategorikan sebagai penyerahan barang kena pajak (BKP) yang terutang PPN berdasarkan PMK 68/2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aset kripto adalah komoditas dan bukan alat tukar maupun surat berharga.
"Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Bappebti dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas," ujar Neilmaldrin, Rabu (13/4/2022).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 99/2018, aset kripto adalah komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.
"Karena komoditas, maka merupakan BKP tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga," ujar Neilmaldrin.
Pada PMK 68/2022, PPN atas penyerahan cryptocurrency adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.
Bila penyerahan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi 0,22%.
Adapun penghasilan dari jual beli aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final dengan skema yang sama dengan PPN final. Bila penghasilan diperoleh dari penjualan aset kripto melalui exchanger terdaftar Bappebti maka tarifnya hanya sebesar 0,1%. Bila penghasilan diperoleh dari penjualan melalui exchanger yang tak terdaftar Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.
PMK 68/2022 telah diterbitkan sejak akhir Maret dan ditetapkan berlaku pada 1 Mei 2022. (sap)