Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ida mengatakan ketentuan pembayaran THR akan dikembalikan kepada situasi normal, sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, dia menegaskan tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil.
"Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, tanpa dicicil alias kontan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/4/2022).
Ida mengatakan SE M/1/HK.04/IV/2022 memuat perincian kriteria dan penghitungan THR untuk pekerja. THR sebesar 1 bulan gaji harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan.
Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. Menurutnya, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, serta pekerja harian lepas.
Di sisi lain, Ida juga meminta perusahaan yang pendapatannya tumbuh positif memberikan THR yang lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak," ujarnya.
Ida menyebut saat ini pemerintah telah membentuk Posko THR Keagamaan yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Dia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko tersebut.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menyatakan ada sanksi yang dijatuhkan atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR. Hal itu diatur dalam Pasal 78 PP 36/Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang dapat dikenakan yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," katanya.
Pada 2021, Posko THR Keagamaan mencatat ada 3.316 laporan yang terdiri atas 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Setelah diverifikasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, data akhir yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 444 aduan. (sap)