Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS hasil kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak (DJP) bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) lebih mengutamakan penyampaian imbauan ketimbang pemeriksaan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Prinsip ini yang diterapkan DJP melalui program pengungkapan sukarela (PPS).
Imbauan melalui email blast dan juga surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjadi instrumen yang lebih diutamakan ketimbang melakukan pemeriksaan.
"Setelah diimbau tidak [patuh], baru diperiksa. Kalau memang diperiksa tidak [patuh] ya mungkin penegakan hukum kalau memang dirasa ada indikasi tindak pidana perpajakan. Itu staging-nya kira-kira begitu," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk show PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Selasa (22/3/2022).
Melalui compliance risk management (CRM), akan dipilah siapa wajib pajak yang hanya perlu diimbau dan siapa wajib pajak yang perlu diperiksa guna meningkatkan kepatuhan pajaknya.
"Data dan informasi kami gunakan untuk mengingatkan, kelompok yang seperti ini mengingatkannya dengan cara seperti apa berdasarkan CRM-nya," ujar Suryo.
Melalui pendekatan ini, wajib pajak diharapkan dapat secara sukarela masuk ke dalam sistem perpajakan dan mulai menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sistem self-assessment.
Salah satu upaya DJP mengajak wajib pajak masuk ke dalam sistem adalah melalui email blast PPS. Suryo menceritakan email blast DJP yang mengimbau wajib pajak untuk segera mengisi SPT atau mengikuti PPS didasari oleh data dan informasi perpajakan yang diterima oleh DJP.
"Kalau misalnya ada teman-teman wajib pajak mendapatkan, bukan berarti apa-apa. Kami cuma mengingatkan ada sesuatu di dalam sistem kami, kalau itu betul ya monggo, kalau tidak ya tolong jelaskan kepada kami," ujar Suryo
Suryo mengatakan DJP saat ini sudah menerima data keuangan dari perbankan, data dari yurisdiksi mitra melalui AEOI, dan data-data aset seperti kendaraan bermotor.
Pada internal DJP sendiri, DJP juga memiliki Direktorat Data dan Informasi Perpajakan yang bertugas mengolah data-data yang diterima tersebut agar bisa digunakan oleh DJP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (sap)