Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)
DEMAK, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Porsi itu tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah. Meski demikian, penerapan batasan belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap selama 5 tahun.
"Kami memang impose dalam undang-undang ini ada cap maksimum belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur harus mendekati 40%, namun ini akan dilakukan secara bertahap," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Sri Mulyani mengatakan pengelolaan fiskal daerah masih mengalami sejumlah tantangan dalam 20 tahun terakhir. Hal itu salah satunya tercermin dari dominasi belanja yang bersifat administratif termasuk belanja pegawai.
Merespons kondisi tersebut, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD. Pemda yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 5 tahun.
Di sisi lain, Pasal 147 ayat (1) UU HKPD juga mengatur besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa. Kemudian, pemda yang alokasi belanja infrastrukturnya di bawah angka tersebut juga diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penyesuaian.
"Belanja pegawai perlu dikendalikan dan daerah harus mampu mengejar terutama untuk belanja-belanja infrastruktur," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani usai pengesahan UU HKPD memaparkan hitungan pemerintah mengenai pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur yang diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun. Selain itu, belanja infrastruktur publik juga dapat ditingkatkan sampai dengan Rp287,61 triliun. (sap)