PERMENAKER 2/2022

Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Dian Kurniati
Selasa, 15 Februari 2022 | 16.30 WIB
Mau Cairkan Saldo JHT? DJP Ingatkan Perlakuan Pajaknya

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perlakuan pajak ketika para pekerja mencairkan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian. Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja.

"Secara umum pengenaan PPh atas JHT dibagi menjadi dua ya, Kak. JHT yang dibayarkan sekaligus terutang PPh bersifat final [dan] JHT yang dibayarkan secara bertahap terutang PPh bersifat tidak final," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Selasa (15/2/2022).

Akun media sosial DJP memberikan penjelasan mengenai pengenaan PPh atas pencairan JHT karena dimintai konfirmasi oleh seorang warganet. Pasalnya, di jagat maya saat ini juga tengah ramai memperbincangkan perubahan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sehingga baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Akun DJP menjelaskan Pasal 5 PP 68/2009 mengatur tarif PPh final sebesar 0% dikenakan atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kemudian, tarif PPh final 5% dikenakan atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Selain itu, pada JHT yang PPh-nya tidak final, tarifnya sesuai dengan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengenai penghasilan tidak kena pajak.

"Untuk dasar pengenaan pajaknya, baik yang final maupun tidak final, adalah jumlah bruto/penghasilan bruto," bunyi cuitan @kring_pajak.

Ketentuan mengenai JHT yang saat ini ramai diperbincangkan publik diatur dalam Permenaker 2/2022. Beleid itu mengatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, berbeda dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.