Surat yang dikirim otoritas pajak kepada pemberi kerja. (foto: Ditjen Pajak)
BALIKPAPAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali gencar mengimbau pemberi kerja agar ikut aktif mengingatkan karyawannya dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini dilakukan oleh unit vertikal otoritas lantaran masih rendahnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dalam melaporkan SPT Tahunannya, meski periode pelaporan sudah berakhir.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur, Kalimantan Timur misalnya, memilih menyurati para pemberi kerja yang karyawannya terdaftar di wilayah kerja instansi tersebut.
"Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah berkahir. Namun, tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi Karyawan masih rendah," jelas Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur G.A. Yudha Hadiyanto, dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (16/12/2021).
Yudha menyampaikan strategi baru ini akan dijalankan sampai dengan akhir tahun 2021 sebagai wujud extra effort oleh Account Representative (AR) untuk meningkatan tingkat kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan. Koordinasi dengan pelaku usaha juga dilakukan demi lebih mengenal wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Balikpapan Timur.
Surat yang disampaikan ke para pemberi kerja, ujar Yudha, selain berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan juga meminta data terbaru wajib pajak karyawan yaitu nomor telepon atau nomor Whatsapp agar wajib pajak lebih mudah dihubungi oleh KPP.
"Setelah disebarnya surat tersebut, beberapa pemberi kerja bersifat kooperatif dengan memberikan surat balasan ke KPP," kata Yudha.
Kepala KPP Pratama Balikpapan Timur berharap terbangunnya sinergi antara pemberi kerja dan KPP ini mampu mendukung naiknya tingkat kesadaran wajib pajak terutama kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. (sap)