Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan batasan harga jual eceran (HJE) minimum. Meski demikian, dia menyebutkan HJE rokok di Indonesia 2022 masih lebih rendah ketimbang di Malaysia dan Singapura.
"Harga jual rokok minimum di Indonesia, dalam hal ini, memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau menggunakan purchasing power parity," katanya, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan HJE rokok di Indonesia, setelah kenaikan tarif cukai tahun depan, paling tinggi akan senilai Rp40.100 per bungkus. HJE tertinggi tersebut berlaku untuk rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I.
Angka tersebut hanya sekitar seperempat dari harga rokok di Singapura saat ini yang mencapai US$10,25 atau Rp150.238 per bungkus. Adapun di Malaysia, harga rokok per bungkusnya senilai US$4,1 atau Rp60.097.
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut harga rokok Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Menurutnya, ketiga negara tersebut masih menetapkan tarif cukai HJE rokok dengan sangat rendah.
Harga rokok Filipina tercatat senilai US$2,03 atau Rp29.772 per bungkus, sedangkan Thailand US$1,92 atau Rp28.125 per bungkus dan Vietnam US$0,93 atau Rp13.572 per bungkus.
Dengan adanya disparitas harga rokok di kawasan, Sri Mulyani menyatakan akan mewaspadai risiko penyelundupan rokok dari negara dengan HJE lebih rendah.
"Kami tentu melihat dengan perbedaan harga di Asean tersebut berpotensi terjadinya kebocoran, penyelundupan, dari negara dengan harga rendah," ujarnya. (sap)